Pengendara Langgar Aturan di Jl Taman Jatibaru akan Ditindak
Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan di Jl Taman Jatibaru, Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, akan ditindak.
Keberadaan tukang ojek yang melanggar aturan ini menganggu akses pengguna jalan lainnya
Penertiban dilakukan dengan melibatkan sebanyak 75 personel gabungan dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, TNI dan Polri.
Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta, Marulitua menuturkan, penertiban akan difokuskan kepada tukang ojek yang biasa menggunakan trotoar atau bahu jalan sebagai tempat mangkal.
Parkir Liar di Jl Bugis, Pengendara Ditindak Persuasif"Keberadaan tukang ojek yang melanggar aturan ini menganggu akses pengguna jalan lainnya," kata Marulitua, usai memimpin apel penertiban, Kamis (27/7).
Ia menambahkan, pengendara
yang kedapatan parkir liar di trotoar dan bahu jalan akan diterapkan sanksi pengangkutan sepeda motor serta tilang."Usai penertiban ini, kita akan perketat penjagaan," tandasnya.